Penerapan teknologi dalam lalu lintas jalan raya semakin berkembang, termasuk penggunaan kamera untuk "menangkap" bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Di satu sisi, tentu saja penggunaan teknologi ini memudahkan pekerjaan penegak hukum, dan juga efisiensi proses operasional dalam menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas. Selain aturan ganjil-genap dan ketertiban lalu lintas seperti penggunaan sabuk pengaman, baru-baru ini juga diterapkan tilang atas bobot dan ukuran muatan kendaraan serta batas kecepatan maksimal di jalan tol.
Namun, semakin banyaknya campur tangan teknologi, mengurangi interaksi manusia hingga bahkan hampir tidak ada, seperti misalnya dengan penerapan kamera lalu lintas untuk tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Masalahnya, tanpa ada "campur tangan Pak Polisi", sering kali pelanggar tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran lalu lintas.