Penerapan teknologi dalam lalu lintas jalan raya semakin berkembang, termasuk penggunaan kamera untuk "menangkap" bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Di satu sisi, tentu saja penggunaan teknologi ini memudahkan pekerjaan penegak hukum, dan juga efisiensi proses operasional dalam menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas. Selain aturan ganjil-genap dan ketertiban lalu lintas seperti penggunaan sabuk pengaman, baru-baru ini juga diterapkan tilang atas bobot dan ukuran muatan kendaraan serta batas kecepatan maksimal di jalan tol.

Namun, semakin banyaknya campur tangan teknologi, mengurangi interaksi manusia hingga bahkan hampir tidak ada, seperti misalnya dengan penerapan kamera lalu lintas untuk tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Masalahnya, tanpa ada "campur tangan Pak Polisi", sering kali pelanggar tidak menyadari bahwa ia telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Memang, kepolisian akan mengirimkan surat tilang melalui pos ke alamat sesuai yang tercantum dalam STNK. Namun bisa jadi, alamatnya tidak aktual, atau pengguna kendaraan tidak berdomisili di alamat tersebut. Atau dalam kasus lain, untuk proses jual-beli kendaraan bermotor bekas, calon pembeli perlu memastikan bahwa tidak ada kasus pelanggaran lalu lintas yang masih "terhutang" pada kendaraan yang mau dibelinya.

Tenang... Karena sudah menggunakan teknologi, maka lebih mudah bagi kita untuk memeriksa e-tilang ini dengan teknologi. Untuk wilayah Jabodetabek di bawah Polda Metro Jaya, tilang elektronik ini dapat diperiksa melalui website ETLE Polda Metro Jaya. Simak caranya berikut di bawah ini:

  1. Pertama, akses situs web https://etle-pmj.info/id/check-data menggunakan peramban (browser). Anda dapat melakukan ini melalui ponsel ataupun komputer.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda, beserta dengan nomor rangka dan nomor mesin. Ketiga informasi ini bisa Anda dapatkan di lembar STNK dan juga BPKB.
  3. Klik tombol "Cek Data"
  4. Jika data yang Anda masukkan sudah benar dan muncul keterangan "No Data Available", berarti tidak ada catatan tilang atas kendaraan Anda.
  5. Namun, hasil yang sama juga akan muncul (No Data Available) jika Anda salah memasukkan informasi kendaraan. Jadi, pastikan sekali lagi ketiga data kendaraan tersebut sudah benar dan tidak ada kesalahan ketik.
  6. Sebaliknya, jika kendaraan tersebut tercatat memiliki tilang, maka informasi tilang akan tampil pada laman tersebut, lengkap dengan catatan waktu, lokasi, pelanggaran, dan jenis kendaraan.

Situs ini tidak hanya untuk memeriksa status tilang kendaraan, namun juga untuk memproses konfirmasi tilang. Informasi lebih lengkap terkait ETLE dapat Anda simak di halaman "Tanya Jawab" pada URL https://etle-pmj.info/id/discussion

Tautan web https://etle-pmj.info/id/check-data tersebut di atas hanya mencakup untuk laporan tilang di wilayah Polda Metro Jaya, yakni Jabodetabek. Untuk wilayah lain, dapat merujuk pada tautan sbb:

  1. Jawa Timur: https://etle.jatim.polri.go.id
  2. Jawa Tengah: https://jateng.tilang.id/#/landing 
  3. Jawa Barat: https://etle-jabar.info/id/check-data
  4. Yogyakarta (DIY): https://etle-diy.info/id/check-data 
  5. Sumatera Barat: https://etle-sumbar.info/id/ 
  6. Sumatera Selatan: https://etlesumsel.info/id/check-data
  7. Sumatera Utara: https://www.etle-sumut.info/id/check-data