Nomor telepon di Indonesia sudah menjadi semacam nomor identitas yang menggantikan nomor KTP (NIK). Tak heran kalau banyak layanan menggunakan nomor telepon sebagai nomor identitas pelanggannya. Bisa dibilang, secara teknis lapangan, nomor telepon ini menjadi semacam identitas tunggal (single identity number) kita.
Namun, tak seperti NIK di KTP, nomor telepon tentunya bisa berubah-ubah. Apalagi kita belum menerapkan kebijakan number portability. Nah, masalah yang muncul adalah jika nomor telepon yang kita ganti ini sudah terdaftar di banyak layanan. Maka, kita harus mengubah nomor telepon tersebut.