Baterai gendong atau powerbank tentunya sangat akrab dalam kehidupan kita yang ingin selalu dekat dengan smartphone namun tak ingin dekat dengan colokan listrik. Namun, beberapa waktu yang lalu, terbit aturan yang melarang penggunaan powerbank di dalam pesawat terbang, menyusul maraknya kasus powerbank yang terbakar bahkan meledak.

Mengingat penerbangan sipil adalah kondisi yang cukup rawan, maka wajar aturan ini diterbitkan demi keselamatan penumpang itu sendiri. Apalagi menjelang musim mudik lebaran yang akan tiba sebentar lagi, tentunya lalu-lintas penerbangan akan ramai. Jangan sampai kenyamanan perjalanan mudik Anda terganggu hanya karena persoalan powerbank. Lalu, bagaimana untuk membawa powerbank dalam perjalanan udara?

Tahun 2016 lalu diwarnai dengan kasus Samsung Galaxy Note 7 yang memiliki cacat desain pada baterai yang menyebabkan banyaknya kasus ponsel terbakar dan meledak. Bahkan FAA sampai menerbitkan larangan yang sangat spesifik: penumpang tak boleh membawa ponsel Samsung Galaxy Note 7. Aturan ini pun diadopsi di Indonesia. Desember 2016 lalu saya terbang dengan maskapai Citilink dan mendapati aturan ini. Pada meja check-in counter, terdapat pengumuman yang menyebutkan bahwa Samsung Galaxy Note 7 adalah benda yang tidak boleh dibawa selama penerbangan. Pada saat penjelasan prosedur keselamatan penerbangan pun, di dalam pesawat pramugari menyebutkan hal yang sama.

Aturan yang diterbitkan pada bulan Maret 2018 oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) ini cukup informatif dan dapat dijadikan patokan bagi calon penumpang yang berencana untuk membawa powerbank dalam perjalanan udara. Jadi, tak sepenuhnya benar kalau powerbank menjadi benda terlarang di dalam pesawat. Namun penggunaan powerbank memang dibatasi berdasarkan kapasitasnya.

  • Untuk powerbank dengan kapasitas hingga 100 Wh (watt jam), dapat dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat seperti biasa.
  • Sementara untuk powerbank dengan kapasitas 100 Wh hingga 160 Wh, harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang terlebih dahulu. Jumlah powerbank yang boleh dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
  • Jika kapasitas powerbank melebihi 160 Wh, maka powerbank tersebut tidak dapat dibawa dalam penerbangan.

Perlu dicatat pula, bahwa powerbank ini harus dibawa masuk ke dalam kabin dan tidak boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat. Jadi harus berada di dekat pemiliknya. Dilarang keras untuk menggunakan powerbank selama dalam penerbangan. Baik itu digunakan untuk mengisi daya ponsel, atau mengisi daya powerbank itu sendiri. Dalam penerbangan saya beberapa waktu lalu dengan maskapai Garuda Indonesia, saya mendapati pramugari yang menegur salah satu penumpang karena ponselnya sedang terhubung dengan powerbank.

Salinan surat edaran dari Kemenhub ini dapat Anda unduh di tautan ini.

Nah, yang mungkin membingungkan khalayak ramai adalah satuan kapasitas yang ada dalam aturan tersebut. Aturan yang diterbitkan tersebut mengadopsi satuan Wh (watt jam), sementara yang umum kita temui pada powerbank menggunakan satuan mAh (milli ampere jam). Bagaimana menghitungnya?

Daya (watt) = Tegangan (volt) x Arus (ampere)

Daya (watt) x waktu (hour) = Tegangan (volt) x Arus (ampere) x Waktu (hour)

Pada umumnya, powerbank mengeluarkan daya melalui port USB yang memiliki tegangan 5 volt. Maka, dengan rumus tersebut, Anda hanya perlu mengalikan angka mAh (atau Ah) pada powerbank dengan 5 volt untuk mendapatkan nilai dalam Wh.

Misalnya, powerbank Anda memiliki kapasitas 10.000 mAh (sepuluh ribu milli ampere jam), atau sama dengan 10 Ah, maka kapasitasnya adalah 50 Wh. Masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan untuk dibawa ke kabin tanpa syarat khusus.

Sebagai patokan, maka saya akan bantu konversi batasan 100Wh dan 160Wh ke dalam satuan ampere dengan asumsi powerbank menggunakan tegangan 5 volt.

100 Wh = 20Ah = 20.000 mAh

160 Wh = 32Ah = 32.000 mAh

Maka:

  • Jika powerbank Anda berkapasitas kurang dari 20 Ah (20 ribu mAh), maka dapat dibawa ke dalam kabin tanpa syarat.
  • Jika kapasitasnya di atas 20Ah namun masih di bawah 32Ah, sebaiknya Anda minta persetujuan petugas bandara demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan Anda.
  • Jika powerbank Anda berkapasitas di atas 32 Ah, maka sebaiknya tinggalkan saja di rumah.

Sebagai catatan tambahan. Ada baiknya jika Anda memilih powerbank yang berkualitas. Selain awet, tidak mudah rusak, dan tidak merusak ponsel, powerbank berkualitas juga memiliki sistem proteksi yang baik. Sehingga jika ada kerusakan pada sel baterai ataupun terjadi panas yang berlebihan (overheating), dapat diantisipasi dengan baik sehingga dapat mencegah terjadinya powerbank terbakar atau meledak.

Perlu diingat pula, aturan ini tidak hanya berlaku pada powerbank saja. Aturan ini dibuat untuk mengatur barang bawaan penumpang berupa batu baterai dalam segala jenis terutama yang berjenis lithium, tak terbatas pada powerbank, bergantung pada kapasitasnya. Pada umumnya baterai tidak menggunakan standar tegangan 5V, maka dari itu Anda akan perlu untuk menghitungnya terlebih dahulu.

Jadi, apakah Anda akan membawa powerbank untuk penerbangan mudik bulan depan?