Berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No.227/2012, maka nama Jl. Mega Kuningan dan Jl. Lingkar Mega Kuningan diubah menjadi Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung. SK ditetapkan pada 14 Februari 2012, Efektif pada Juni 2012 perkantoran di kedua jalan tersebut melakukan penyesuaian alamat serta perubahan papan petunjuk nama jalan. Untuk penomoran alamat tidak ada perubahan atau penyesuaian karena menggunakan sistem blok.

Nah, yang jadi masalah, minggu lalu (11/06) seorang teman mengirimkan paket ke alamat kantor saya yang berada di Jl. Lingkar Mega Kuningan. Karena sudah diumumkan resmi oleh perusahaan tentang penyesuaian alamat kantor dan mengingat papan petunjuk nama jalan juga sudah diganti, maka saya memberikan alamat dengan nama jalan yang baru. Namun setelah berselang satu minggu lebih, barang tak kunjung sampai. Hingga tadi pagi saya dikabari bahwa paket kiriman tersebut kembali ke pengirim, dengan alasan: alamat tidak dikenal.

Saya curiga bahwa petugas antar kurir tersebut belum mengetahui informasi tentang perubahan nama jalan ini. Padahal, saya sudah memberikan alamat lengkap dengan nama gedung, nama perusahaan, dan informasi "Kawasan Mega Kuningan". Kalau saya tidak salah, petugas antar kurir maupun pos biasanya tidak pernah dirotasi/dipindahkan daerah tugasnya, sehingga mereka akan sangat hafal dan paham daerah operasionalnya.

Secara logika, dengan adanya informasi "Kawasan Mega Kuningan", sudah menunjukkan lokasi pengantaran. Bahkan dengan nama gedung, untuk seorang kurir yang sudah paham daerah Kuningan, sudah cukup untuk mengantar tanpa perlu tahu nama jalan dan nomornya.

Atau, bisa jadi petugas antar kurir tersebut adalah orang baru di kawasan sini.

Jadi, kesimpulannya, sampai beberapa waktu ke depan sepertinya tetap harus menggunakan nama Jl. Lingkar Mega Kuningan karena masih familiar. Atau menggunakan nama jalan yang baru, tetapi menambahkan informasi "d.h." dengan alamat yang lama.

— Adham Somantrie.