Selasa (01/11) siang saya mendapati ada panggilan tidak terjawab (missed call) di ponsel saya. Nomornya tidak dikenal +62-721-262379. Tak lama kemudian, ada panggilan masuk dari Kakak saya di Bandung. Beliau mengatakan bahwa barusan pihak BCA Lampung menelpon ke rumah mencari saya karena ponsel saya tidak diangkat.

Selang sekitar 30 menit kemudian, ada telepon masuk dari +62-721-262973. Di ujung sana terdengan suara wanita yang mengaku dari BCA Lampung. Beliau melaporkan bahwa beberapa saat yang lalu ada transaksi kredit (uang masuk) ke rekening BCA saya. Yang sialnya, ternyata sang pengirim mengaku salah transfer. Petugas terserbut memohon kerjasama saya untuk mengirimkan kembali sejumlah uang tersebut ke rekening pengirim. Baiklah, saya tidak keberatan. Memang nominalnya lumayan, sekitar 30-an juta rupiah. Lagipula, tidak enak rasanya memegang harta orang lain. Tidak sedikit pula jumlahnya. Saya bilang bahwa saya butuh verifikasi terlebih dahulu. Saya perlu mengkonfirmasi jumlah saldo dan histori transaksi rekening saya untuk memastikan bahwa hal ini benar adanya dan bukanlah penipuan. Ketika saya menanyakan nomor rekening dan nama pengirim uang, petugas tersebut menginformasikan bahwa saya dapat melihat nama dan nomor rekening itu di kolom keterangan histori transaksi KlikBCA.

Sekitar 20 menit kemudian, saya duduk di hadapan komputer untuk mengakses KlikBCA, fitur perbankan daring dari BCA. Dan telepon kembali berdering menunjukkan +62-721-485446. Kembali terdengar suara wanita yang mengaku petugas dari BCA Lampung yang menjelaskan kasus yang sama: adanya transaksi yang salah kirim. Saya minta ia tunggu sejenak ketika saya log-in ke KlikBCA. Namun, ternyata saya tidak dapat melakukan pengecekan saldo maupun histori transaksi melalui KlikBCA. Petugas tersebut menginformasikan bahwa rekening saya "ditandai", sehingga tidak bisa melakukan transaksi karena permintaan dari "sang pengirim uang" yang salah kirim tersebut.

Bagaimana bisa institusi perbankan sebesar BCA memblokir rekening saya atas permintaan nasabah lain. Bahkan saya sendiri tidak yakin nasabah tersebut sudah melapor ke pihak kepolisian.

Intinya, saya tidak bisa mengakses rekening saya melalui KlikBCA maupun ATM BCA. Satu-satunya hal yang bisa saya lakukan adalah mendatangi Kantor BCA dengan membawa identitas dan buku tabungan untuk membuat surat kuasa kepada BCA untuk melakukan transaksi pengiriman uang kembali ke "sang pengirim uang".

Berhubung saat itu jam kerja, tentunya saya sedang berada di kantor untuk bekerja. Saya tidak bisa meninggalkan pekerjaan untuk pergi ke kantor BCA. Jam kerja berakhir pada 17.00 WIB, tentunya tidak mungkin saya ke kantor BCA karena jam pelayanan kas sudah tutup. Paling saya baru bisa ke kantor BCA keesokan harinya. Namun dengan kondisi rekening terblokir, tentunya saya tidak bisa menarik dana tunai melalui ATM juga melakukan transaksi dengan KlikBCA.

Kerugian non-materiil. Bagaimana saya bisa melunasi tagihan-tagihan mengingat ini awal bulan? Juga jika terjadi sesuatu yang darurat dan mendadak yang mengkondisikan saya butuh dana tunai, maka akses saya terhadap dana tunai saya di BCA tertutup. Karena pembekuan rekening ini pula, saya tidak bisa melakukan transaksi jual-beli barang dengan rekening BCA saya, yang mengakibatkan saya terpaksa "meminjam" rekening teman untuk bertransaksi.

BCA adalah bank retail (consumer), di mana saya memilih untuk menjadi nasabahnya karena kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, antara lain fitur ATM dan KlikBCA, walaupun suku bunganya lebih rendah dan biaya administrasi per bulan tidak murah juga. Dengan adanya kejadian ini, tentunya kenyamanan saya sebagai nasabah sangat terganggu.

Menyusul tiga telepon sebelumnya, lalu ada panggilan masuk dari +62-22-2534525 yang mengaku petugas dari BCA KCU Dago, cabang di mana saya membuka rekening. Tentunya, berita yang disampaikan juga sama: soal adanya kesalahan pengiriman uang. Wanita ini menginformasikan bahwa pengirim melakukan pengiriman uang melalui KlikBCA. Sebagai informasi, mengirim uang dengan KlikBCA tidaklah sederhana, ada dua langkah yang mesti dilakukan: pertama, menambahkan nomor rekening ke daftar rekening tujuan pengiriman; kedua, melakukan pengiriman. Cukup preventif untuk kasus salah kirim. Lebih aman daripada ATM.

Lagi-lagi saya "disuruh" untuk mendatangi kantor BCA guna mengurus pesoalan "salah kirim" ini. Kondisinya adalah: saat ini saya tinggal dan bekerja di Jakarta sementara buku tabungan saya tinggalkan di rumah Kakak saya di Bandung.

Kembali ke permasalahan utama: kesalahan terletak di tangan "sang pengirim", bukan BCA. Namun kenapa saya harus menjadi korban pemblokiran rekening karena kesalahan orang lain?

—Adham Somantrie. Nasabah BCA #7770777xxx.

Pemutakhiran 2 November 2011, 14:00 WIB:

Tadi siang (13:00 WIB) Bapak Heru dari pihak BCA sudah menghubungi saya kembali via telepon (+62-21-25656400), mengabarkan bahwa rekening saya sudah dapat diakses kembali melalui KlikBCA dan ATM. Saya sudah mencoba KlikBCA, tetapi belum sempat mencoba ATM. Saya juga sudah menghubungi pihak BCA untuk mengkonfirmasi nomor rekening dan nominal uang yang salah kirim tersebut.

Tapi saat ini saya sedang meminta surat pernyataan resmi dari BCA yang menyatakan bahwa BCA meminta saya untuk mengirimkan uang ke rekening tertentu dengan jumlah tertentu. Ini diperlukan untuk membela diri saya di kemudian hari seandainya pengiriman uang kembali ini bisa membuat saya terlibat masalah hukum.

Pemutakhiran 3 November 2011, 16:00 WIB:

Sampai saat ini, saya belum menerima surat pernyataan BCA baik secara fisik (melalui kurir) maupun elektronik (melalui surel). Kalau merujuk informasi dari BCA, surat akan dikirimkan melalui kurir pada hari ini. Jadi sekarang saya belum melakukan "transaksi" yang "diminta" oleh BCA.

Pemutakhiran 4 November 2011, 16:30 WIB:

Salinan surat keterangan salah kirim dana sudah saya terima dari BCA. Saya pun sudah mengirimkan kembali sejumlah dana sesuai dengan nominal yang terlampir. Kasus ini saya nyatakan selesai dan ditutup, saya juga sudah dikonfirmasi via telepon oleh pihak BCA megenai selsainya masalah ini.

Tapi langkah yang diambil BCA sebelumnya ini perlu ditinjau, supaya kejadian serupa tidak terjadi dan merugikan nasabah lain. Mungkin perlu ada perubahan prosedur atau prosedur baru. Semoga dapat menjadi pelajaran bagi para nasabah dan pihak perbankan. Karena pada dasarnya nasabah dan institusi perbankan adalah saling membutuhkan.

Terima kasih banyak untuk pihak BCA terutama Pak Heru yang sudah menjadi mediator yang tak bosan-bosannya menghubungi saya selama proses mediasi.